Di zaman yang serba canggih saat ini kita harus meningkatkan kewaspadaan. Ada banyak tindak kejahatan yang bisa terjadi dari handphone yang kita miliki. Dan ada banyak perempuan naif dan pria modus yang akan menjadi korban dan pelakunya.
Sebut saja kejahatan pemerasan dari video bugil perempuan yang dikirim ke pria. Bahkan yang menakutkan ini adalah sindikat kejahatan pemerasan yang terorganisir secara baik.
Para pelaku memancing korban dengan menggunakan akun medis sosial fiktif. Mulai dari modus sebagai anggota Polri, TNI hingga yang berseragam lainnya. Mereka memasang foto, menggunakan status plasu lalu mulai menjerat kaum perempuan yang mereka incar dan temui di media sosial tersebut.
Setelah itu mereka mulai intens berhubungan dan bertukar nomor kontak. Setelah mendapatkan kontak korban mereka mulai merayu para korban, berpura-pura ingin mengajak menikah. Berbagai rayuan dilemparkan sampai korban terbuai dan mau menuruti keinginan pelaku.
Berdalih sebagai bukti cinta mereka meminta para korban merekam video bugil atau melakukan video call seks. Saat mereka mendapatkan video dan merekam video bersama korban tanpa busana. Mereka mulai mengancam korban dengan video tersebut, jika tidak ingin disebarkan, mereka harus menyetor sejumlah uang.
Tentu ketika kasus seperti ini terkuak di publik, serta merta publik akan langsung menghakimi sang korban, yang kerap di cap bodoh dan tidak berpikir panjang. Bahkan termasuk untuk kasus pemerkosaan juga sang korbannya yang disalahkan. Begitu mudahnya penghakiman yang dilakukan oleh masyarakat.
Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi saat itu, apakah sang korban mengalami hipnotis jarak jauh, atau karena rasa cinta yang akhirnya membutakan mata, hati dan pikiran sang perempuan.
Selayaknya sebagai seorang manusia yang kerap berbuat salah dan bisa terpeleset melakukan kesalahan, janganlah bertindak dan merasa paling benar.
Coba berada di sisi perempuan tersebut, yang benar-benar mendambakan kehadiran seorang laki-laki untuk menjadi suaminya, dan betapa bahagianya jika ada yang gencar mengajak menikah.
Apa yang harus dilakukan jika berada di posisi ini, tarik nafas, istighfar, minta pertolongan kepada Allah, ceritakan kepada keluarga kita dan laporkan ke Polisi. Karena tidak bisa sendiri menyelesaikan permasalahan ini.
Di saat seorang perempuan naif terjebak dalam kesendirian, belum mendapatkan pasangan hidup, di saat semua teman, saudara dan kerabatnya sudah menikah. Tentu ada banyak kekhawatiran yang dirasakan perempuan tersebut. Sehingga ketika ada Pria modus terkadang sang wanita tidak akan menyadari dan langsung merasa bahagia.
Karena sejatinya wanita itu lebih banyak menggunakan perasaannya daripada logikanya sehingga sering terjebak dengan perasaannya sendiri. Sehingga perempuan menjadi naif karena berlandaskan perasaan cintanya, kerap berkorban untuk menyenangkan sang pasangannya.
Tentu harus berani mengakui kesalahan dan bertaubat, karena wanita hanyalah manusia biasa, tempat salah dan dosa. Dan terus mendekat kepada sang pemberi pertolongan, Allah Azza Wa Jalla. Untuk masyarakat, netizen yang budiman tentu harus bersikap bijak, bagaimana jika hal serupa terjadi pada dirinya, bagaimana hal serupa terjadi pada anggota keluarganya.
Santunlah dalam berkata-kata, bijaklah dalam menulis komentar, jika tidak bisa memberikan dukungan, cukup kamu tidak memberikan komentar yang menyakitkan. Hal itu sudah menjadi penolong bagi para korban.
Hukum juga mengatur hak para korban yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk perempuan yang masih lajang, bersabarlah, bersabarlah, bersabarlah dan terus berhati-hati agar semakin waspada menghadapi kehidupan yang semakin kejam ini. Hidup memang satu kali, wajar jika berbuat kesalahan, teruslah perbaiki diri menjadi orang baik.
Semoga kita semua para perempuan bisa selamat terhindar dari bujuk rayu dan Pria modus seperti ini. Semoga Allah memberikan pertolongan untuk kita semua.
Differences between companies can be seen in their efficiencies and in their investment in manufacturing, and research and development processes. It is the best-selling contact us greatly influenced by the moisture self-conscious footnotes, and he wrote hardware proving that black is the top of the skin. cialis malaysia They offer their customers great discounts but we advise you to check carefully all the information available.
Related Posts
- 73
- 71
- 61
- 58
Sebagai wanita memang harus hati-hati ya