Buat yang suka suka beli oleh-oleh saat liburan ternyata aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan cukup membuat bingung dan kecewa ya.
Aturan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Pesawat
Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru nih tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Meski rasanya gimana ya. Tapi mau bagaimana lagi ketika oleh-oleh dari luar negeri sudah diatur oleh Pemerintah ya, mau tidak mau harus diikuti. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Beberapa barang bawaan yang dibatasi berdasarkan aturan tersebut antara lain pakaian jadi, telepon seluler, mainan, elektronik, alas kaki, dan lainnya. Pembatasan ini tentu saja mengecewakan para traveler, terutama yang terbiasa membeli berbagai macam oleh-oleh untuk orang sekampung karena banyaknya pesenan permintaan buah tangan.
Katanya sih aturan tersebut berlaku untuk barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Jika penumpang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, maka barang tersebut akan dilarang masuk atau dikenakan pajak dan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya, jika seorang penumpang membawa sepatu dari luar negeri, dan harga sepatu tersebut melebihi US$ 500, penumpang harus membayar selisih nilainya beserta pajak dan bea masuk yang berlaku. Namun, jika harga sepatu tidak melebihi US$ 500, penumpang tidak dikenakan pajak dan bea masuk.
Sebenarnya aturan ini agak gimana gitu ya. Contoh kasus ya ketika perjalanan jadi peserta Kerala Blog Express Season 7 tahun 2023, saya pulang dengan membawa koper baru. Karena ada banyak hadiah yang diterima.
Tips Jalan-Jalan ke Luar Negeri Tanpa Drama Barang Bawaan
Agar terhindar dari panjangnya proses bea cukai dan pajak impor bisa menjadi tantangan tersendiri. Karena untuk liburan ke luar negeri sekarang akan lebih ribet, berikut tips no drama barang bawaan:
1. Pastikan memahami aturan bea cukai yang berlaku di negara tujuan dan bawa barang sesuai dengan batas yang ditetapkan.
2. Hindari membawa barang yang dibatasi oleh aturan, seperti barang-barang elektronik, mainan, dan alas kaki, dalam jumlah yang berlebihan.
3. Siapkan bukti pembelian untuk barang-barang yang bernilai tinggi guna memudahkan proses bea cukai.
Saya sendiri masih mencerna betul aturan bea cukai yang berlaku dan agar terhindar dari masalah saat melewati proses bea cukai di bandara. Iya sih bener, hal ini jadi alasan biar kita gak harus beli oleh-oleh, kalau ditanya oleh-oleh ya gak bisa beli, karena aturan baru pemerintah.
Belum lah aturan ini dipahami benar ya guys, tiba-tiba datang lagi nih aturan baru, kalau mau liburan kita harus laporan sebelum terbang, apa… gak salah, gak kebayang gimana antrian orang mau laporan ya.
Laporan Dulu Guys Sebelum Terbang
Buat yang mau terbang ke luar negeri sekarang agak ribet ya karena prosedur baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini memengaruhi penumpang yang membawa barang berharga, uang tunai besar, atau barang-barang lain yang tunduk pada cukai. Sebelum terbang ke destinasi impian, kita diharuskan untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan atas barang bawaan kita.
Prosedur baru ini meminta penumpang untuk melaporkan barang-barang yang akan dibawa ke luar negeri di Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.
Jadi kita akan diminta untuk mengantri dan memberikan informasi tentang barang yang di bawa, termasuk data pribadi, tiket perjalanan, dan boarding pass. Setelah melaporkan barang, kita akan diberikan Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.
Petugas Bea Cukai akan mengawasi barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia. Saat kembali ke Indonesia, kita harus menunjukkan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai untuk memverifikasi barang yang di bawa kembali. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam melaporkan barang dapat mengakibatkan biaya tambahan dan masalah kepabeanan.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, direkomendasikan agar kita datang lebih awal ke bandara sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan barang bawaan. Penting juga untuk memahami peraturan kepabeanan yang berlaku dan mematuhi ketentuan tentang jenis dan nilai barang yang dapat dibawa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 menetapkan bahwa penumpang wajib melaporkan barang bawaan yang akan dikirimkan melalui sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.
Prosedur baru ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku. Dengan memahami dan mematuhi prosedur ini, kita dapat menjalani liburan tanpa masalah dan menghindari kendala yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Jadi, pastikan untuk melaporkan barang bawaan kita dengan benar dan datang lebih awal ke bandara untuk memastikan perjalanan kita berjalan lancar. So sudah siap liburan ke luar negeri lagi tanpa drama.
Related Posts
- 55
- 55
- 53
- 53Merencanakan liburan yang aman dan menyenangkan, tentu jadi tantangan tersendiri. Perencanaan yang tepat, akan membuat liburan kita berjalan lancar dan menyenangkan. Agar liburan aman dan menyenangkan, memerlukan perencanaan yang matang…
- 51