Kasus malpraktik tidak hanya terjadi di Jakarta seperti yang dialami Prita. Kali ini kota Palembang pun menjadi salah satu tempat terjadinya malpraktik.
Korbannya pun cukup membuat miris hati, karena usianya masih sangat muda yang dilakukan oleh bidan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. Bidan Yt, diduga melakukan malpraktik dan mengakibatkan Versi Paris seorang bayi pasiennya meninggal dunia setelah diobati.
Dugaan malpraktik karena setelah diberi obat Paris (3 bulan), justru mengalami kejang-kejang dan tubuhnya membiru. Kondisi tersebut terjadi sekitar setengah jam.
Oleh Ibunya, Paris pun dibawa ke bidan lain dan dikatakan kalau Paris diduga salah makan obat atau keracunan obat. Karena kondisinya semakin memburuk, bayi itu dibawa ke RSUD Bari Kota Palembang untuk mendapatkan pertolongan, namun tidak lama kemudian ia meninggal dunia.
Belum diketahui kemungkinan kasus ini akan dituntut keluarga pasien atau tidak, sehingga dapat diproses lebih lanjut atau kedua orang tuanya telah menerima keadaan tersebut.
Saat ini Pwmprov Sumsel gencar menggaungkan program pengobatan gratis, khususnya bagi warga kurang mampu. Apakah karena serba gratis pun akhirnya membuat semuanya serba seadanya.
Jika telah terjadi kesalahan tindakan medis, apakah pasien dan keluarga pasien tidak menuntut, bertanya dan marah dengan tindakan mereka (dokter, bidan dan perawat).
Apakah hanya mereka saja yang boleh melakukan hal semaunya untuk pasien, toh pasien bukan kelinci percobaan untuk kesembuhan suatu penyakit.
Pasien pun masih memiliki hak untuk bertanya, dan mendapatkan informasi lebih banyak tentang penyakit mereka dan tindakan medis yang dilakukan untuk diri mereka.
Toh badan yang akan disembuhkan bukan badan dokter, perawat atau bidan tapi milik pasien dan itu sifatnya pribadi.
Ketika itu semua terjadi, kesalahan terjadi karena tindakan medis yang keliru, berulang kali IDI terus melindungi anggotanya, kenapa mereka tidak mau mengungkapkan hal sebenarnya.
Dimana hati dan tanggung mereka terhadap profesi mereka pada mereka telah melakukan sumpah profesi, dan ada hukum serta balasan untuk sumpah yang dilanggar.
Dimana lagi kepercayaan masyarakat untuk berobat dan menyembuhkan penyakit mereka????
Kini saatnya semua pihak bersatu STOP MALPRAKTIK, jadilah konsumen yang pintar.
Toh pasien itu bukan komoditi dokter atau malah sebaliknya ya …
Wew…. namanya keren yak… Versi Paris….
Iya neh, zaman udah secanggih begini malah malpraktek bermunculan.
Indikasi yang buruk di dunia kesehatan negara kita
makasih pak ardy heheheheh…
dalam melihat dan mendengar suatu masalah hendaknya ktia berfikir jernih dan kritis. inilah salah satu ciri orang indonesia yang tidak mau berfikir jernih sebelum menyikapi sesuatu, sehingga mudah diprovokasi.tapi hal ini tidak mengherankan melihat tingkat edukasi orang indonesia yang masih sangat rendah.
semua orang langsung berfikir menyalahkan rumah sakit dan bidan. apakah tidak ada yg berfikir ” sebenarnya sebelum itu bayi ini sakit apa? ” ” apa penyakit dasarnya sebelum diobati bidan ? ”
mungkin saja benar bidan ini salah obat, tapi mungkin juga tidak. kejang mungkin memang akibat penyakitnya sendiri, dan kebetulan tidak dapat diatasi dengan obat yang diberikan bidan itu.
semoga dapat menjadi renungan kita, hendaknya berusahalah berfikir objektif dulu dan cari lah faktanya sebelum ber argumen.
mbak kasus itu terjadinya kapan sie?