Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri dari tiga struktur kata yakni Hak, Asasi, Manusia. Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
HAM adalah hak yang dimiliki seluruh umat manusia sejak masih dalam kandungan, tidak pandang bulu, golongan, status, dan tingkat pendidikan. Baik itu anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau wanita sekalipun.
HAM lahir dari perjuangan yang panjang dalam peradaban umat manusia yakni “Universal Declaration of Human Right” pada 10 Desember 1948 yang dikenal dengan “The Four Freedoms” :
- Freedom of Speech and expression (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
- Freedom of Religion (kebebasan beragama)
- Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
- Freedom from Want (kebebasan dari kemelaratan)
HAM juga tak terpisahkan dengan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia pun menjamin melindungi Hak Asasi Manusia warganya. Hal ini termaktub dalam pasal pada UUD 1945. Seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
HAM Milik Seluruh Umat Manusia
Setiap manusia secara jelas memiliki HAM yang sama :
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
Meskipun sudah jelas tentang perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia. Namun sayangnya tetap saja hingga kini terkadang masih saja ada pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh institusi maupun pribadi. Mulai dari pelanggaran yang ringan hingga berat.
Jika melihat Hak Asasi Manusia di sekitar kita, ternyata masih ada pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat. Contohnya menghadapi mantan narapidana. Tak sedikit yang mencibir, menghina hingga mengucilkan para mantan Napi.
Padahal mereka juga manusia yang sama hak dan martabatnya. Meski hak mereka tercabut dan terampas saat mereka menjalani hukuman di penjara. Namun seluruh hak mereka sudah dikembalikan secara utuh setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.
Terkadang kita terlalu naif dalam menilai sesuatu dan selalu menempatkan pada diri kita sendiri. Padahal jika kita mau merendahkan hati kita dan melihat ke sekitar kita, tentu kita akan bisa memahami hidup kita jauh lebih beruntung dari mereka.
Sebaiknya masyarakat tidak mengucilkan para mantan Napi. Karena selama di Lembaga Permasyarakatan mereka juga sudah mendapatkan pembinaan secara intensif baik pembinaan rohani maupun keterampilan.
Sikap penolakan dan penghinaan yang dilakukan oleh masyarakat akan membuat para mantan Napi ini akan terkucil dan merasa rendah diri serta takut untuk mengembangkan diri menjadi lebih mandiri untuk masa depan mereka.
Dan yang ditakutkan adalah para mantan Napi tersebut akan kembali melakukan kesalahan yang sama. Banyak kasus yang terjadi di masyarakat yang membuat mereka kembali melakukan kesalahan dan akhirnya kembali terjerat masalah hukum.
Adalah selayaknya kita memberikan dukungan dan ruang bagi mereka untuk bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi. Dan bukanlah hak kita untuk menghakimi mereka karena sebenarnya para mantan Napi tersebut sudah mendapatkan hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.
Selain itu yang mengetahui kebenaran hanyalah Allah SWT. Bisa saja mereka tidak bersalah ataupun melakukan kesalahan tersebut, bisa jadi mereka berada ditempat yang salah dan waktu yang salah sehingga mereka menjadi bersalah.
Sumber : wikipedia
Sumber Foto: pribadi, Lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas/LP) Wanita Klas IIa, Palembang.